Senin, 19 Maret 2012

Hak Sebagai Warga Negara

Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Contoh Hak Sebagai Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Setiap warga Negara berhak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
9. Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
10. Setiap warga Negara berhak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar