MASALAH
CARREFOUR Indonesia memanfaatkan situasi penegakan hukum UU praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah, dan kelemahan
tersebut ”dimanfaatkan” oleh pihak CARREFOUR Indonesia
untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk.
Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon
Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU,
pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang
dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak
sehat.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1)
huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan
bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU
No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
DAMPAK
Adanya
penyalahgunaan hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
- Kenaikan pangsa pasar dari 46,03% pada 2007 menjadi 57,99% pada 2008.
- Terjadinya peningkatan dan pemaksaan potongan – potongan harga pembelian dari pemasok.
- Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan.
Pasal yang dilanggar :
1. Pasal 17 ayat 2
1. Pasal 17 ayat 2
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk
ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang
sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
2. Pasal 20
2. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan
atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau
menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pasal 25 ayat 1 huruf a
3. Pasal 25 ayat 1 huruf a
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan
tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa
yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
4. Pasal 28
4. Pasal 28
1) Pelaku
usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2) Pelaku
usaha dilaragg melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan
tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana
dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SOLUSI
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara
lain:
- Pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.
- Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
- Pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
- Pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
- Pelaku bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
SARAN
Tingkat perhatian perusahaan terhadap
perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila
perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan
hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
Sumber
:
http://mariyah87-marca.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-etika-bisnis.html
Pertamina menurut ku juga melanggar pasal pasal diatas..
BalasHapustrmkaSIH
BalasHapus