Jumat, 01 Juni 2012
KETAHANAN NASIONAL ENERGI KITA
Ketahanan energi merupakan salah satu faktor penting ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa cadangan bahan bakar minyak Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. Angka tersebut jauh di bawah cadangan minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Mengapa ketahanan energi sebuah negara yang memiliki deposit minyak bumi bisa lebih rentan dari pada negara-negara konsumen.
Kondisi ini jelas merugikan Indonesia sebagai pemilik cadangan migas maka dari itu tidak mengherankan jika ketahanan energi Indonesia sangat rentan. Ketahanan IPTEK Indonesia masih sangat rendah, penguasaan teknologi eksplorasi dan eksploitasi migas saat ini masih belum memadai agar Indonesia dapat menjadi Negara yang memiliki ketahanan energi tinggi dan berdaulat energi. Fakta yang ada hampir semua kontraktor-kontraktor migas menggunakan teknologi asing.
Indonesia juga harus berinisiatif untuk berperan lebih mendorong partisipasi aktif dalam berbagai forum energi internasional baik di bawah kerangka PBB maupun di luar PBB untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan kebijakan energi antara lain: mengintensifkan kerjasama dengan International Energy Agency (IEA) melalui penandatanganan MOU dan menjadi Observer pada Energy Charter. Selain itu Indonesia juga aktif berpartisipasi pada pembahasan energi pada forum G-20. Terkait International Renewable Energy Agency (IRENA), Indonesia masih mempertimbangkan manfaat keanggotaan di organisasi tersebut. Agar partisipasi RI di berbagai forum internasional dapat optimal, perlu dilakukan kolaborasi dan sinergi yang intensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan domestik termasik departemen teknis terkait.
Dan ini lah beberapa factor yang mungkin bisa mengembalikan kondisi ketahanan energi di Indonesia. Pemerintah harus bersungguh-sungguh dan sistematis untuk memperbaiki keadaan ini. Langkah-langkah pembenahan harus segera dimulai, misalnya dengan :
1. Menata ulang sistem pengelolaan ladang minyak nasional dengan meninjau kembali undang-undang dan kontrak-kontrak pengelolaan ladang-ladang minyak kita, jika dirasa tidak menguntungkan Indonesia. Kalau perlu, ijin pengelolaan ladang minyak di tangan kontraktor asing tidak diperpanjang lagi setelah masa kontrak mereka habis.
2. Meningkatkan penguasaan IPTEKyang bertumpu kepada ketersediaan SDA dan SDM karena IPTEK adalah kunci keberhasilan penguatan ketahanan energi. Melalui teknologi nilai tambah setiap produk energi dapat ditingkatkan, memberi perioritas kepada teknologi energi yang urgen, memperbaiki iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kapabilitas dalam teknologi, infrastruktur, riset, SDM dan pemodalan.
3. Meningkatkan komitmen mengembangkan EBT yang ramah lingkungan sebagai pengganti bahan bakar fosil karena kedepan cadangan energi fosil semakin berkurang.
Penguatan Ketahahan Energi dapat dimaksimalkan antara lain melalui penguasaan teknologi di bidang eksplorasi, pengelolaan, konversi, penghematan energi dan teknologi energi baik terbarukan maupun takterbarukanyang ramah lingkungan. Disamping memproduksi dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan energi di luar negeri karena disamping memperoleh keuntungan sebagian hasilnya diimpor untuk digunakan di dalam negeri. Terobosan teknologi, misalnya melalui teknologi nano dapat mengurangi biaya operasional dan harga Energi Terbarukan maupun tidak terbarukan akan lebih murah dimasa depan. Indonesia patut mencohtoh keberhasilan ini dengan segera membuat Standard Operational Procedure hemat energi bagi bangunan komersial, industri dan perumahan.
sumber :
http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=27&l=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar