Jumat, 01 Juni 2012
KOMENTAR TENTANG PASAL 7 AYAT 6a
Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata Indonesia Crude Oil Price (ICP) dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya”, selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 45.
Saya menilai pertentang¬an norma dalam UU APBN-P pada Pasal (7) Ayat (6) UU Nomor 22/2011 tentang APBN Tahun 2012 menyebutkan bahwa harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kemudian pada Pasal 7 ayat 6a yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal harga rata-rata Indonesia Crude Oil Price (ICP) dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijkan pendukungnya. Menurut saya, seharusnya ti¬dak boleh ada pertentangan nor¬ma dalam sebuah UU, karena dengan adanya pertentangan tersebut berdampak dengan penilaian bangsa lain.
Komentar saya tentang kenaikan BBM :
1. alasan kenaikan harga BBM karena untuk mengatasi APBN yang jeblok tidak masuk akal, dan rencana kebijakan itu merupakan satu langkah yang salah menurut saya. Padahal, masalah korupsi merupakan hal yang lebih tepat untuk dijadikan alasan kejeblokan anggaran negara tersebut.
2. kebijakan untuk menaikkan harga BBM itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat, mengingat kesengsaraan masyarakat semakin menjadi-jadi karena kesalahan demi kesalahan yang dilakukan oleh Negara.
3. yang menurut saya sangat penting, wacana kebijakan menaikkan harga BBM yang sudah digembor-gemborkan jauh sebelum keputusan itu ditetapkan, memunculkan berbagai spekulasi dan disinformasi di media-media sehingga memunculkan efek ‘panik pra kenaikan BBM’ di masyarakat. Menjadi wajar kemudian, mengapa harga sembako sudah mahal duluan sebelum harga BBM resmi dinaikkan.
sumber :
http://www.suarapembaruan.com/home/pasal-7-ayat-6a-yang-dibahas-paripurna-bertentangan-dengan-putusan-mk/18652
Tidak ada komentar:
Posting Komentar